Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Percepatan Pertumbuhan Bank Syariah

Berdirinya Bank Muamalat tahun 1992 menandai dimulainya dual banking system di Indonesia. Namun demikian, dua dekade kemudian pangsa pasar industri perbankan syariah baru menembus angka 3,80 persen, padahal sebelumnya ditargetkan pangsa pasar lima persen akan dicapai pada akhir tahun 2008. Artinya, terlepas dari tingkat pertumbuhan yang selalu jauh lebih tinggi daripada pertumbuhan industri perbankan konvensional, tetap belum cukup tinggi untuk memberi makna terhadap istilah dual banking. Besarnya dugaan potensi yang dimiliki oleh Indonesia untuk perkembangan perbankan syariah menyebabkan timbulnya pertanyaan mengapa pertumbuhan pangsa pasar ini sangat lambat dan apa yang dapat dilakukan untuk mempercepatnya?

Mengapa dinamika industri?
Harus diakui bahwa keberpihakan pemerintah dalam bentuk dukungan regulasi dan penempatan dana merupakan faktor yang tidak dinikmati oleh perbankan syariah Indonesia (Vayanos et al., 2008). Sementara pada sisi lain, tantangan ke depan untuk mempercepat peningkatan penguasaan pasar diperkirakan tidak semakin mudah (Fahmi, 2010).

Selain harus bersaing ketat dengan sesama bank syariah, perbankan syariah juga berhadapan dengan nasabah yang mempunyai permintaan yang semakin elastis karena masih menjadi nasabah perbankan konvensional. Dengan kata lain, market boundary industri perbankan syariah menjadi meluas, karena masih juga harus bersaing dengan perbankan konvensional. Dalam hal ini, diduga banyak perbankan syariah akan tertinggal dalam hal kemampuan memberikan pelayanan atau fleksibilitas dalam memenuhi berbagai kebutu han nasabah yang ‘mengambang’ tersebut.

Oleh karena itu diantara faktor kunci untuk mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah adalah meningkatkan keberpihakan pemerintah dan melakukan edukasi kepada konsumen akan keunggulan perbankan syariah. Sayangnya, keberpihakan pemerintah merupakan faktor eksternal yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali industri. Sementara edukasi masyarakat merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan kerjasama yang solid diantara pelaku industri perbankan syariah. Dengan demikian, industri perbankan syariah harus menggarap lebih serius faktor internal industri yang dapat dimodifikasi untuk merespon berbagai perkembangan eksternal dalam rangka untuk mencapai tujuan. Disinilah dinamika struktur pasar perbankan syariah dan perilaku masing-masing bank maupun perbankan secara industri menjadi sangat menentukan kinerja industri secara keseluruhan.

Paradigma Structure-Conduct-Performance (SCP) merupakan salah satu pendekatan dalam ekonomi industri yang banyak digunakan untuk menganalisa dinamika suatu industri. Namun untuk dapat menggunakan pendekatan ini secara valid, terlebih dahulu harus jelas batasan pasar dari industri yang akan dianalisa. Setelah batasan pasar jelas, barulah analisis persaingan yang terjadi dalam industri dapat dianalisa.

Persaingan bank syariah
Disertasi penulis (Fahmi, 2012) memperlihatkan bahwa industri perbankan syariah saat ini tidak dapat dipisahkan secara tegas dengan industri perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari masih signifikannya pengaruh perubahan tingkat bunga bank konvensional terhadap nilai dana pihak ketiga pada perbankan syariah. Gambar 1 memperlihatkan terjadinya co-movement antara tingkat bunga dengan rate of return perbankan syariah. Besarnya proporsi pembiayaan dengan dasar marjin tetap seperti murabahah di duga menjadi penyebab terjadinya co-movement ini demi menjaga daya saing bank syariah. Dalam hal ini, semakin besar desakan agar bank syariah memperbesar porsi pembiayaan yang berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah untuk meminimumkan pengaruh tingkat bunga atau mempertegas batas antara industri perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Sayangnya laju pertumbuhan pembiayaan yang dianggap lebih sesuai dengan fitrah perbankan syariah ini tumbuh sangat lambat (Gambar 2).

Karena industri perbankan syariah belum dapat dipisahkan secara tegas dengan perbankan konvensional, maka sudah dapat diduga persaingan di dalam industri perbankan syariah akan sangat tinggi walaupun struktur pasarnya sangat terkonsentrasi pada dua bank besar. Hasil disertasi penulis membuktikan bahwa industri perbankan syariah menghadapi persaingan yang sangat tinggi (persaingan monopolistik) dengan H-stat Panzar dan Rosse yang mendekati satu (0.92). Yang belum jelas dalam persaingan yang tinggi ini adalah motivasinya, apakah karena tingkat contestability yang tinggi atau karena tuntutan syariah yang mengharuskan perusahaan tetap bersaing secara sempurna terlepas dari struktur pasar yang terjadi.

Struktur Pasar
Selain faktor makroekonomi yang merupakan faktor eksternal, disertasi penulis membuktikan bahwa dinamika industri dan keberpihakan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri yang diproksi dengan nilai aset. Struktur pasar yang terkonsentrasi, seperti ditunjukkan oleh tingginya rasio konsentrasi dua bank terbesar, walaupun tidak sampai mengganggu persaingan yang sehat ternyata ditemukan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah. Hal ini berimplikasi perlunya memacu pertumbuhan industri yang semakin memperkecil kesenjangan antara bank syariah besar dengan bank yang lebih kecil atau growth with equity. Kemampuan BRI Syariah yang relatif baru menjadi BUS namun secara cepat meningkatkan pangsa pasar sehingga menjadi bank syariah terbesar ketiga merupakan salah satu fenomena yang sejalan dengan implikasi ini dan perlu dipatok duga oleh bank-bank syariah lainnya.

Keberpihakan pemerintah dalam bentuk disahkannya UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah secara signifikan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan bank syariah. Sejak diberlakukannya UU tersebut, data memperlihatkan pertumbuhan jumlah bank, khususnya Bank Umum Syariah (BUS) yang signifikan. Hanya dalam waktu empat tahun sejak diberlakukannya UU, jumlah BUS meningkat hanya tiga sebelum tahun 2008 menjadi empat kali lipatnya. Hasil kajian ini semakin memperkuat dugaan begitu signifikannya pengaruh keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan industri. Oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih proaktif lagi memberikan lingkungan yang kondusif dan dukungan yang lebih nyata terhadap industri perbankan syariah.

Beberapa implikasi
Salah satu penghambat pertumbuhan industri perbankan syariah adalah masih dominannya masyarakat yang tidak bersifat syariah loyalist. Kelompok masyarakat yang seperti ini umumnya sudah digarap habis oleh bank syariah yang ada, sehingga persaingan telah bergeser kepada kelompok masyarakat yang lebih rasional, dalam arti mereka akan memilih bank yang dapat memberikan pelayanan (termasuk return) yang lebih baik. Untuk kelompok yang mengambang seperti ini, bank syariah harus bersaing tidak hanya dengan sesamanya tetapi juga dengan bank konvensional yang telah mempunyai pengalaman panjang dan jangkauan jaringan yang lebih luas.

Karena bersaing dengan bank konvensional bukan merupakan hal yang mudah, maka sangat strategis bagi industri untuk meningkatkan upaya untuk melakukan edukasi masyarakat akan keunggulan bank syariah. Upaya edukasi ini tidak akan optimal jika diserahkan kepada masing-masing bank. Perlu kerjasama yang erat di tingkat industri agar proses edukasi dapat berjalan secara lebih maksimal.

Bentuk edukasi tidak hanya promosi, tetapi juga kerjasama business to business dalam melahirkan berbagai produk inovatif dan memperluas jangkauan kepada masyarakat. Pada saat yang sama berbagai praktik yang mengganggu diferensiasi bank syariah dengan bank konvensional, seperti terus menurunkan gejala co-movement antara tingkat bunga dan bagi hasil, juga perlu diupayakan di tingkat industri agar proses edukasi lebih efektif. Hal lain yang dapat didukung pada tingkat industri adalah memperbesar pool SDM melalui pengembangan SDM sendiri atau mengalokasikan dana yang cukup, dibandingkan mengamankan kepentingan jangka pendek dengan melakukan saling bajak SDM yang telah jadi.

Dr. Idqan Fahmi, Dosen IE-FEM dan Program Pasacasarjana Manajemen dan Bisnis IPB

Produk-Produk Bank Syariah

PRODUK BANK SYARIAH

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.


Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

Rp 1.000.000,-

Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 12.000,-­

Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Rp 10.000.000,-­

Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %

Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 24.000,­-


Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

Rp 100.000.000,-

Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 2.750.000,­-


2. Pembiayaan dengan bagi basil

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.


c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3. Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

4. Bai'as-salam

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

5. Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

Rp 60.000.000,­-

x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-

­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

Rp 60.000.000,­-

x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,­-

Rp 86.000,­-

6. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

7. Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.

8. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9. Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.