Definisi Ekonomi Konvensional
Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas.
Masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices)
Definisi Ekonomi Dalam Islam
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku…” (Adz Dzariyaat: 56)
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Sistem ekonomi Islam meyakini bahwa Allah SWT menciptakan alam raya, termasuk bumi beserta isinya, cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia. Sehingga kelangkaan pada dasarnya tidak menjadi masalah dalam perspektif ekonomi Islam.
Needs, Wants & Factor of Productions
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (Lukman: 20)
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.”
(An Nahl: 5)
“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan…” (An Nahl: 11)
“Dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan kecukupan.”
(An Najm: 48)
Prinsip2 Ekonomi Islam
Dapat disimpulkan ada empat prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam Al Qur’an:
Hidup hemat dan tidak ber-mewah2 (abstain from wasteful and luxurius living), bermakna juga bahwa tindakan-tindakan ekonomi hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan (needs) bukan memuaskan keinginan (wants).
Implementasi Zakat (implementation of zakat); pada tingkat negara mekanisme zakat adalah obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Disamping itu ada juga instrumen sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah.
Penghapusan/pelarangan Riba (prohibition of riba), Gharar dan Maisir; menjadikan system bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musharakah sebagai pengganti system kredit (credit system) berikut instrumen bunganya (interest rate) dan membersihkan ekonomi dari segala prilaku buruk yang merusak system, seperti prilaku menipu dan judi.
Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct); dari produk atau komoditi, manajemen, proses produksi hingga proses sirkulasi atau distribusi haruslah ada dalam kerangka halal. Usaha-usaha tadi tidak boleh bersentuhan dengan judi (maisir) dan spekulasi atau tindakan-tidakan lainnya yang dilarang secara syariah.Meskipun begitu ada kaidah hukum (fikih) dalam Islam yang cukup menjadi rujukan dalam beraktifitas ekonomi, yaitu pada dasarnya aktifitas apapun hukumnya boleh sampai ada dalil yang melarang aktifitas itu secara syariah.
PRODUKSI
Suatu proses atau siklus kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan sektor-sektor produksi dalam waktu tertentu, dengan ciri utama:
- Kegiatan yang menciptakan manfaat (utility)ntuk memaksimumkan keuntungan dalam produksi
- perusahaan selalu diasumsikan untuk memaksimumkan keuntungan dalam produksi
- Penekanan pada maslahah dalam kegiatan ekonomi
- Perusahaan tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi dan perusahaan juga kemaslahatan bagi masyarakat.
- Kegiatan produksi merupakan ibadah
Prinsip-prinsip produksi dalam Islam
- Kegiatan produksi harus dilandasi nila-nilai Islami, sesuai dengan maqashid syariah. Tidak memproduksi barang yang bertentangan dengan maqashid syariah yaitu menjaga iman, keturunan, jiwa, akal dan harta.
- Prioritas produksi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yaitu: Dharuriyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah.
- Kegiatan produksi harus memperhatikan keadilan, aspek sosial kemasyarakatan, memenuhi kewajiban zakat, sedekah, infak dn wakaf.
- Mengelola sumberdaya alam secara optimal, tidak boros, berlebihan dan merusak lingkungan.
- Distribusi keuntungan yang adil anta pemilik, pengelola, manajemen dan buruh.
Prilaku Produksi
Barang & Jasa yang Diproduksi
Faktor-faktor Produksi :
- Alam
- Tenaga Kerja
- Keahlian
- modal
Pengertian Konsumsi secara umum diformulasikan dengan:
“Pemakaian dan penggunaan barang-barang dan jasa, seperti pakaian, alat-alat hiburan, media informasi dll.
TUJUAN
Memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun ruhani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat (falah).
Prilaku Konsumsi (Dr. Yusuf Qardhawi)
Zakat dan sedekah merupakan bagian dari konsumsi dalam Islam.
Pendekatan pendapatan dalam Islam dapat dirumuskan:
Y= (C + Zakat) + S
Kekayaan atau harta dalam Islam merupakan amanah Allah, yang harus dibelanjakan secara benar, yaitu seimbang dan adil, tidak boros, tidak kikir, dan tidak pula mubazir. Harta yang dimiliki tidak semata-mata untuk dikonsumsi, tetapi juga untuk kegiatan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah.
Islam menggariskan tujuan konsumsi bukan semata-mata memenuhi kepuasan terhadap barang (utilitas). Namun yang lebih utama adalah sarana untuk mencapai kepuasan sejati yang utuh dan komprehensif yaitu kepuasan dunia dan akhirat. Kepuasan tidak saja dikaitkan dengan kebendaan tetapijuga dengan ruhiyah. Jadi tujuan konsumen muslim bukanlah mamaksimumkan utility, tetapi memaksimumkan maslahah.
DISTRIBUSI
Penyebaran atau perputaran ekonomi, dalam sekala negara seringkali diterjemahkan menjadi pemeratan kesejahteraan warga negara
Harta
Yang juga menonjol dalam perbedaan antara ekonomi Islam dan konvensional adalah cara keduanya menyikapi harta. Hal ini tentu didasari cara pandang kedua perekonomian melihat harta. Dalam Islam sudah begitu jelas cara pandangnya sesuai dengan definisi fungsi harta yang diberikan Allah SWT di dalam ayat Al Qur’an, yaitu sebagai pokok kehidupan.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…(QS. 4:5)”
Hal ini sejalan dengan corak perekonomian yang mementingkan kebersamaan (altruisme) dan keyakinan bahwa hidup hanyalah perjalanan sementara, sehingga harta sebagai alat untuk hidup dikonsumsi secukupnya saja.
Pandangan konvensional, melihat harta sebagai sebuah aset yang dipergunakan untuk terus diperbanyak berdasarkan tujuan kepuasan individu (utilitarian individualism). Meskipun Islam dan konvensional sama2 mengakui hak2 kepemilikan tapi nilai2 moral Islamlah yang kemudian membuat penyikapan keduanya pada harta menjadi berbeda. Islam memandang segala apa yang ada di dunia termasuk harta hakikatnya milik Allah SWT, sehingga apa yang ada pada manusia merupakan amanah.
Distribusi Harta
Dalam ekonomi Islam mekanisme distribusi harta berkaitan erat dengan nilai moral Islam sebagai alat untuk menghantarkan manusia pada kesejahteraan akhirat. Bahwa kewajiban hamba kepada Tuhannya merupakan prioritas utama dari segala tindakan manusia menjadikan mekanisme distribusi kekayaan yang bertujuan pada pemerataan menjadi sangat urgent dalam perekonomian Islam, karena diharapkan setiap manusia dapat menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah SWT tanpa harus dihalangi oleh hambatan yang wujud diluar kemampuannya.
Oleh sebab itulah fungsi utama dan pertama dari negara adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan minimal seluruh rakyat negara tersebut.
“Berikanlah hak kerabat, fakir miskin, dan orang yang terlantar dalam perjalanan. Yang demikian itu lebih baik bagi mereka yang mencari wajah Allah dan merekalah yang akan berjaya. Dan uang yang kalian berikan untuk diperbungakan sehingga mendapat tambahan dari harta orang lain, tidaklah mendapat bunga dari Allah. Tetapi yang kalian berikan berupa zakat untuk mencari wajah Allah, itulah yang mendapat bunga. Mereka yang berbuat demikianlah yang beroleh pahala yang berlipat ganda.” (Ar Rum: 38-39)
Distribusi melalui zakat mendorong peningkatan agregat permintaan dan menjamin perekonomian berputar pada tingkat minimum sehingga pertumbuhan ekonomi bukan saja ada dalam kondisi pertumbuhan yang stabil tapi juga terdorong untuk terus meningkat.
PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN
Pengertian Manajemen
Ali Muhammad Taufiq:
“Manajemen adalah menginvestasikan manusia untuk mengerjakan kebaikan, atau mengerjakan perbuatan yang bermanfaat melalui perantara manusia”.
Perbedaan dengan Manajemen Konvensional
Manajemen konvensional bersifat bebas nilai dan hanya berorientasi pada pencapaian manfaat dunia semata
Manajemen dalam Islam bersandar pada ijtihad pemimpin dan umatnya. Dengan catatan tidak bileh bertentangan dengan konsep dasar dan prinsip hukum yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.
Prinsip-prinsip Manajemen Islami
- Perilaku
- Struktur Organisasi
- Sistem
Perencanaan Dalam Perusahaan
Dalam konsep manjemen Islam dijelaskan bahwa setiap manusia atau organisasi memperhatikan apa yang telah diperbuat pada masa lalu untuk merencanakan hari esok.
QS Al Hasy ayat 18: “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepad Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Pengawasan Dalam Perusahaan
- Pengawasan Internal
- Pengawassan Eksternal
Pengorganisasian Dalam Perusahaan
“Hak atau kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi, bisa dikalahkan oleh kebatilan yang lebih terorganisir dengan rapi”. Ali bin Abi Thalib
KONTRAK BISNIS MENURUT ISLAM
Akad
Hubungan antara Ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum pada objek perikatan
Perbedaan Akad/Perjanjian
Asas-asas Kontrak
•Al Hurriyah (Kebebasan)
•Al Musawah (Persamaan atau Kesetaraan)
•Al Adalah (keadilan)
•Al Ridha (Kerelaan)
•As Shidq (Kejujuran)
•Al Kitabah (Tertulis)
Rukun dan Syarat Akad
•Ijab dan Qabul
•Pelaku Kontrak
•Obyek Akad
•Akibat Hukum Kontrak
Hal-hal yang Merusak Kontrak
•Keterpaksaan
•Kekeliruan (ghalath)
•Penyamaran cacat obyek
•Tidak adanya keseimbangan obyek dan harga
Contoh Perjanjian dalam Operasional Perbankan Syariah
Wadi’ah, titipan murni nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja menghendakinya. Aplikasinya wadi’ah ini bentuk produk untuk menghimpun dana dalam bentuk giro.
Mudharabah, akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan nasabah dalam bentuk tabungan atau deposito dan pembiayaan.
Murabahah, dalam istilah fiqih adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil. Dalam perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.
AKAD
Akad Tabarru’
Merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang tidak berorientasi profit
Akad Tijarah
Merupakan jenis akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang berorientasi profit.
Sumber referensi ini dari presentasi oleh Amri Fathonah dalam acara Kuliah Informal Sharia Economic Forum.
Demikian penulisan ini bukan bertujuan untuk komersil. Semoga dapat bermanfaat bagi anda dalam memahami PRINSIP KONSUMSI, PRODUKSI DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Kurang lebihnya saya mohon maaf dan terima kasih. Wassalammualaikum wr. wb.