MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI


Konsep Modal


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.


– Modal jangka panjang

– Modal jangka pendek


Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.


Dana dapat diperoleh dari pemasukan pemilik usaha tersebut yang disebut equity dan dari sumber-sumber lain, seperti pinjaman dari pihak ketiga atau bank-bank.


Pada perusahaan non-koperasi umumnya membagi equity menjadi 3 tahap, yaitu :


1. Modal dasar atau authorized capital

2. Modal ditempatkan atau issued capital

3. Modal disetor atau paid up capital


Pemilikan perusahaan tersebut dinyatakan dalam pemilikan saham-saham dari perusahaan tersebut. Bagi badan koperasi sangat berbeda keadaannya, karena sandaran yang dianut berbeda. Koperasi mendasarkan kepemilikan usaha tidak dari segi pemilikan saham, tetapi dari keikutsertaan sebagai anggota yang tercatat. Jika dalam perusahaan non-koperasi, pembagian keuntungan perusahaan dihitung dari jumlah saham yang dimiliki, sedang dalam usaha koperasi pembagian “keuntungan” yang disebut sisa hasil usaha atas dasar besarnya para anggota yang telah diberikan kepada koperasi itu.


Modal utama Koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.


Kecermatan menghitung juga sangat diperlukan karena modal itu beresiko bagi penggunannya. Ada 2 hal penting mengenai equity/modal, yaitu :



a. Bahwa equity mengandung resiko (equity is risk capital)

b. Bahwa equity menjadi ukuran seberapa besar perhatian dan harapan para anggota terhadap modal yang diperlukan (as a measure of member interest)


Dalam perencanaan kebutuhan modal, persiapan-persiapan yang diperlukan adalah data kuantitatif mengenai :



a. Rencana kerja koperas dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi

b. Anggaran Arus Kas (Cahbudget atau Cashflow)


Rencana kerja koperasi menggambarkan estimasi untuk mengembangkan koperasi, baik mengenai jenis usahanya maupun keperluan-keperluan yang terkait dengan pengembangan dimaksud. Rencana kerja tersebut perlu didukung Anggaran Keuangan, yaitu perkiraan pendapatan dan pengeluaran/biaya bagi penyelenggara kegiatan tersebut.


Dengan memperhitungkan saldo-saldo keuangan sebagai awal dana, akan bisa diketahui kebutuhan dana tersebut dapat ditawarkan kepada anggota koperasi, apakah ada minat untuk memasok uang atau akan digunakan kesempatan mendapatkan utang bank atau sumber lain.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)


· Modal sendiri (equity capital) dalam penjelasan padal 41 adalah modal yang mengandung resiko atau equity dan bersumber dari simpanan-simpanan berikut ini :


a. Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkut masih menjadi anggota.


b. Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


c. Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari para anggota koperasi, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


· Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi. Dalam hubungan ini diatur bahwa para pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, tetapi pemilik modal tersebut dapat diikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.


Sumber Dana Pinjaman Bank


Kredit yang berasal dari bank, himpunan anggota, dan masyarakat harus dikelola secara baik dan terpercaya, maka pemberian kredit kepada pihak yang memerlukan harus pula memenuhi beberapa kriteria yang lazim digunakan dunia perbankan, yaitu 4P :


· Personality : bank memperdalam pengetahuan tentang kepribadian pihak pimpinan koperasi /wirausaha koperasi untuk dinilai apakah bisa diberi kepercayaan mengurus koperasi dan tidak akan menyimpang penggunaan dana tersebut.


· Purpose : bank memperdalam pengetahuan tentang tujuan penggunaan kredit tersebut dan untuk jenis usaha apa, serta sesuai apa tidak dengan tugas bank sendiri dalam pemberian kredit.


· Prospect : dengan mempelajari laporan koperasi masa lalu dan memprediksi masa depan bank ingin meneliti apakah koperasi bisa berkembang dengan menggunakan kredit tersebut, terutama menghadapi persaingan pasar.


· Payment : dari perhitungan-perhitungan realisasi masa lalu serta budget masa mendatang serta kepercayaan terhadap management koperasi, bank ingin mempunyai gambaran apakah koperasi nanti mampu mengangsur kembali utangnya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.


Selain formula 4P ada pula yang biasa digunakan dunia bank dalam menilai calon peminjam dana, yaitu 5C :


· Character : pendataan pribadi wirausahawan.


· Capacity : kemampuan koperasi untuk mengatasi persaingan dalam bisnisnya.


· Capital : besarnya modal yang dimiliki dan yang akan diperlukan serta bagaimana perkembangan modal kerja dan antisipasinya untuk mengembalikan pinjaman.


· Collateral : apa jaminan fisik dan nonfisik atas pinjaman tersebut, cukupkah jaminan tersebut terhadap jumlah yang akan dipinjam.


· Condition : kondisi perekonomian atau aspek lain yang bisa mempengaruhi usaha koperasi yang diperhitungkan, agar koperasi dapat memanfaatkan pinjaman dengan baik.


Dengan adanya penelitian evaluasi ketat yang dilakukan dana perbankan terhadap calon-calon pinjaman uang/dana, maka koperasi wajib berusahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan selalu mengadakan pendekatan dengan pihak bank bersangkutan.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI


· Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


· Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan


· Memenuhi kewajiban tertentu

· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

· Perluasan usaha

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui tentang hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah usaha baik koperasi maupun perusahaan yaitu permodalan. Terima kasih.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009

mY eMotiCon

i'm feelin so happy with all of my life..

MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB 7


JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi


Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :


Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

1. Koperasi Desa

2. Koperasi Pertanian

3. Koperasi Peternakan

4. Koperasi Perikanan

5. Koperasi Kerajinan/Industri

6. Koperasi Simpan Pinjam

7. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


2. Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


a. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

b. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

c. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


a. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

b. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

c. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


5. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


a. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


b. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


c. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


1.Koperasi pemakaian

2.Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

3.Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


a. Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


b. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


1. Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


2. Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


1. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


2. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


3. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


a. Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami semua hal mengenai koperasi dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kemajuan bangsa dan negara dalam kegiatan pengembangan koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009