MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan

• Menolong diri sendiri (self help)

• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar

• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

• PembagianSHU

• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggotatetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen

Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

• Stabilitas kerjasama.

• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.



Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB V

SISA HASIL USAHA




PENGERTIAN SHU



Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.




Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :




• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.




• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.




• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.




• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.




Perlu diingat bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada anggota dan untuk keperluan lainnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggarana Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.


Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasi dalam perolehan SHU. Dengan kata lain, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik



saham adalah proporsional, sesuai dngan besarnya modal yang dimilikinya dan ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.




INFORMASI DASAR




Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :




1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota




Acuan dasar dalam membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.



Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seeorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



Dengan kata lain, SHU yang akan diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:



1) SHU atas jasa modal



Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena j asa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari kopersinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.



2) SHU atas jasa usaha



Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut.



· Cadangan koperasi

· Jasa pengurus

· Dana karyawan

· Dana pendidikan

· Dana sosial

· Dan untuk pembangunan lingkungan



Dalam kenyataannya, tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagikan SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



Istilah-istilah Informasi Dasar



SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)




Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.




Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.




• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.




• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota




Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.




Rumus Pembagian SHU




• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.




• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

1. 1. Cadangan koperasi 40%

2. 2. Jasa anggota 40%

3. 3. Dana pengurus 5%

4. 4. Dana karyawan 5%

5. 5. Dana pendidikan 5%

6. 6. Dana sosial 5%

7. 7. Dana pembangunan lingkungan 5%





• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




SHU per anggota




• SHUA = JUA + JMA




Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota




SHU per anggota dengan model Matematika




• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS


Dimana :




SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI




1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.SHU anggota dibayar secara tunai



Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.


Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:


1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

TUGAS MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI


Badan Usaha Koperasi, Tujuan & Nilai Koperasi, Kegiatan Usaha Koperasi


Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989 ).

5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan :


1. Sistem keuangan / ekonomi ( economic / financial system )
2. Sistem teknik ( technical system )
3. Sistem organisasi dan personalia ( human / organizational system )
4. Sistem informasi ( information system )
5. Sistem keanggotaan ( membership sistem )


Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Koperasi juga adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.

Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).


Fungsi dan Peran Koperasi


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan mahasiswa.

Tujuan dan Nilai Perusahaan

Prof. William F. Glueck ( 1984 ), menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan. diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2. Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

1. Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
2. Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
3. Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit )
4. Memaksimumkan Keuntungan

Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari : P = TR – TC, TR = Q X P

Dimana :
TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
TC = Total Cost ( Biaya Total )
Q = Quantity ( Jumlah )
P = Price ( Harga )

Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.

Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang ( net present value ) perusahaan ditulis sebagai berikut :

Nilai perusahaan = n TRt - TCt ( Value of firm) ∑ t = 0 ( 1 + r ) t

Dimana :
TRt = Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun t
t = tahun
r = discounted faktor atau discount rate

Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas :

– Resiko yang diterima perusahaan
– biaya dari dana / modal pinjaman

Meminimumkan Biaya

Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC

Dimana :
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )

Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :

- teknologi produksi yang digunakan perusahaan
- harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented ), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ).

Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan ( service at a cost ).

Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya.

Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :

1. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximuization of sales).
2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility )
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour)

Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba

Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Tujuan & Nilai

Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :

· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

· Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi

· Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba padaSuccess Koperasi

· Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

· Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

· Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :

· Status dan motif anggota koperasi
· Bidang usaha (bisnis)
· Permodalan Koperasi
· Manajemen Koperasi
· Organisasi Koperasi
· Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :

· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi (economies of scale).

· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal

Prinsip alokasi flow permodalan :

· Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
· Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
· Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
· Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.

Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=bab+4+mengenai+tujuan+dan+fungsi+koperasi&meta=&aq=f&oq=
http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Resume Mata Kuliah Bank Dan Lembaga Keuangan

Sejarah dan Asal Mula Kegiatan Perbankan


1. Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.


Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerjaaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).


Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.


Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan perkembangan suatu negara.

2. Sejarah Perbankan

Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.


Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemdian memyusul Bank Of Genoa dan Bank Of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut dibawa ke negara jajahannya.


Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.


Sejarah Singkat Perkembangan Perbankan di Indonesia


1. Keadaan sebelum Perang Dunia II

Di Indonesia (pada waktu itu Nederland Indie) terdapat 3 bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah :


1) De javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh Pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968.


2) De Algemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1943 di Batavia (Jakarta). Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit jepang (pada masa pendudukan jepang) dengan nama-Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.


3) De Postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.


Di samping ketiga bank di atas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut ada yang bermodal nasional, Belanda, Inggris , Jepang, dan Cina.


1) Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; bank Nasional “Abuan Saudagar”, didirikan tahun 1932 di bukittinggi, dan N.V. Bank Boemi di jakarta. Bank-bank nasional ini didirikan dengan dipelopori oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia. Bank Nasional Indonesia dipelopori oleh Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir. Anwari, dan lain-lain; Bank Boemi oleh Sumanang.


2) Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factory karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Nationale Handelsbank (NHB), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V., didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 diganti menjadi suatu N.V. yang berkedudukan di Indonesia.


3) Bank-bank milik Inggris bernama The Chartered Bank of India, selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong.


4) Bank-bank milik Jepang, di antaranya The Bank of Taiwan; The yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank.


5) Bank-bank milik Cina, terdiri atas The Overseas Chinese Banking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor pusat di Medan, dan N.V. Bankvereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.

2. Keadaan perbankan setelah Perang Dunia II (1945-1949)


Bersamaan dengan kekalahan Jepang, pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris (Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah.


Pada akhirnya terbentuk dua wilayah yakni daerah Republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki Belanda. Masing-masing daerah mengalami perkembangan.

1) Perkembangan Perbankan di Daerah Republik


Pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

a. Bank Negara Indonesia


Didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/1946 yang kemudian bernama BNI 1946. BNI banyak membantu kegiatan perjuangan nasional dalam bidang perekonomian pada umumnya dan bidang moneter pada khususnya. Dalam kerja samanya dengan Bank Soerakarta, Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia, pada tahun 1946-1947 BNI talah membantu dibentuknya Bankin Trading Corporation (BTC) di Jawa. Tujuan didirikannya BTC adalah untuk memberikan dasar pada perkembangan suatu bank dagang dalam melaksanakan kredit perdagangan (impor dan ekspor).

b. Bank Rakyat Indonesia


Didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946. BRI ini berasal dari The Algemene Folkscreditbank (AFB) yang dalam masa pendudukan Jepang bernama Syomui Ginko.


Di samping kedua bank milik pemerintah di atas, terdapat pula bank-bank swasta nasional yang telah membantu pemerintah dalam penukaran uang Jepang dengan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Bank-bank tersebut adalah :


· Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumiputera), didirikan tahun 1945 di Solo;
· Bank Indonesia, didirikan tahun 1946 di Palembang;
· Bank Dagang Nasional Indonesia, didirikan tahun 1946 di Medan;
· Indonesian Banking Corporation (IBC), didirikan tahun 1947 di Yogyakarta , yang kemudian bernama Bank Amerta;
· Bank Nasional Indonesia, didirikan di Surabaya.

2) Perbankan di Daerah Federal


Bank-bank yang bermunculan di daerah federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan. Bank-bank tersebut adalah :


· N.V. Bank Sulawesi di Manado, didirikan tanggal 8 Februari 1946;
· N.V. Bank Perniagaan Indonesia, didirikan pada tanggal 11 Maret 1948;
· Bank Timur N.V. di Semarang, didirikan pada tanggal 20 September 1949 yang kemudian diganti namanya menjadi PT. Bank Gemari dan kemudian melakukan merger dengan Bank Sentral Asia (BCA);
· Bank Dagang Indonesia N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Oktober 1949;
· Kalimantan Trading Corporation N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Februari 1950, yang kemudian merger dengan Bank Pasific.

3) Sejarah Bank Pemerintah


Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya yaitu Belanda. Oleh karena itu sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh negara yang mernjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah yaitu :

a) Bank Sentral


Bank Indonesia merupakan bank sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Bank ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir pada tahun 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951. Melalui UU No. 11 Tahun 1953 (Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953), De javasche Bankwet 1922 dicabut dan dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk menggantikan De Javasche Bank N.V.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KEP. 65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usaha-usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, Unit II, Unit III, Unit IV dan Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.


Sebagai pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam pasal 55 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1996 yang berbunyi, “Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang Bank Sentral”, maka dikeluarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968) dan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia (BI).


Dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968 ditetapkan, “Segala hak dan kewajiban serta kekayaandan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit I, II, III, IV,dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bank-bank negara yang masing-masing akan dibentuk dengan undang-undang tersendiri”.


Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan sesuai dengn ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968, maka bank-bank negara yang dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan undang-undang tersendiri.

b) Bank-bank Umum


Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta, ban-bank umum asing dan bank umum koperasi. Bank-bank umum pemerintah adalah Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.

1) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)


Bank Negara Indonesia 1946, semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan UU No. 2 Prp Tahun 1946 bank tersebut didirikan dengan maksud untuk berfungsi sebgai bank sentral dan bank sirkulasi, akan tetapi karena perubahan situasi, dengan UU No. 2 Drt Tahun 1955 bank tersebut ditetapkan sebagai bank umum.


Bank Negara Indonesia kemudian dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanyadengan nama Bank Negara Indonesia Unit III. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit III dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan dengan UU No. 17 Tahun 1968, didirikanlah Bank Negara Indonesia 1946.


2) Bank Dagang Negara (BDN)


Bank Dagang Negara, semula bernama Escomptobank (didirikan dalam tahun 1857), kemudian dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960. Bank ini didirikan dengan UU No. 13 Prp Tahun 1960 Jo Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965.


Dengan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 ditetapkan bahwa Bank Dagang Negara perlu tetap dilangsungkan berdasarkan undang-undang pendiriannya dan dalam struktur, organisasi serta kegiatan sebagai sediakala dengan ketentuan untuk selalu menyerasikan kegiatan-kegiatannya yang bersifat moneter teknis dengan Bank Negara Indonesia. Dengan demikian Bank Dagang Negara merupakan satu-satunya bank umum pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia.


Dengan UU No. 18 Tahun 1968 dicabutlah UU No. 13 Tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 kemudian ditetapkan landasan hukum baru bagi Bank Dagang Negara yang disesuaikan dengna isi dan jiwa UU No. 14 Tahun 1967.

3) Bank Bumi Daya (BBD)


Bank Bumi Daya semula adalah Nederlandsh-Indische Handelsbank (didirikan dalam tahun 1863) yang kemudian menjadi Nationale Handelsbank. Pada tahun 1959, Nationale Handelsbank dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1965, Bank Umum Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit IV.


Berdasarkan UU No. 14/1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit IV dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 didirikanlah bank umum milik negara dengan nama Bank Bumi Daya.

4) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia


Bank Raktyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula-mula didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946. Sebelumnya bank tersebut berturut-turut bernama Algemene Volkscredietbank (didirikan pada tahun 1934) dan Syomin Ginko.


Dengan UU No. 41 Prp Tahun 1960 maka didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang tugasnya menjalankan usaha perkreditan rakyat, khusunya menyelenggarakan perkreditan kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam arti seluas-luasnya.


Kemudian Bank Rakyat Indonesia, serta Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan UU No. 77 Tahun1958 dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang masing-masing berdasarkan UU No. 42 Prp Tahun 1960 dan UU No. 43 Prp Tahun 1960. Secara materiil Bank Koperasi Tani dan Nelayan hanya merupakan peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan.


Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1960, sebuah bank yang bernama Nederlandsche Handels Maatschappij (didirikan dalam tahun 1824), dinasionalisir dan kemudian dilebur pula ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 261206/B.U.M./II tanggal 30 November 1960.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965 Bank Koperasi Tani dan Nelayan (eks Peleburan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani dan Nelayan dan eks N.H.M.) dilebur ke dalam Bank Indonesia (BI), menjadi Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan.


Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 eks Bank Koperasi Tani dan Nelayan (Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan) dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit II. Dalam kegiatan sehari-hari eks peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Rural, sedangkan eks N.H.M bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Eksim.


Berdasarkan UU No. 14 Thun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit II Bidang Rural dan Eksim dipisahkan menjadi bank milik negara dengan nama :


a. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan-perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural, dengan UU No. 21 Tahun 1968.


b. Bank Ekspor Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim, dengan UU No. 22 Tahun 1968.

5) Bank-bank Umum Swasta


Di samping bank-bank umum pemerintah yang sudah dikemukakan di atas, terdapat pula bank-bank umum swasta yang kantorr pusatnya tersebar di seluruh Indonesia. Di antara bank-bank tersebut terdapat pula Bank Devisa yan gberjumlah 10 (sepuluh) buah, yaitu :

1. Bank Bali
2. Bank Dagang Nasional Indonesia
3. Bank Umum Nasional
4. Bank Niaga
5. Bank Buana Indonesia
6. Bank Pacific
7. Pan Indonesia Bank (Panin)
8. Bank Central Asia
9. Bank Duta
10. Overseas Express Bank


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1968, pada waktu ini telah diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) buah bank-bank asing, dan sebuah bank campuran (asing) yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Bank-bank Asing tersebut adalah :

1. Bank of America
2. American Express
3. Chase manhattan Bank
4. City Bank
5. Standard Chartered Bank
6. European Asian Bank
7. Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
8. Bank of Tokyo
9. Bangkok Bank
10. Algemene Bank Nederland

6) Bank-bank Pembangunan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Bank-bank Pembangunan terdiri atas bank pembangunan pemerintah, bank-bank pembangunan daerah dan bank pembangunan swasta.

a) Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)


Bank pembangunan Indonesia (Bapindo) merupakan bank pembangunan pemerintah yang didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 dan merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN), yang didirikan pada tanggal 4 April 1951 sebagai sebuah N.V., yang kemudian disahkan menjadi suatu badan hukum dengan UU No. 5 Drt Tahun 1962.

b) Bank Pembangunan Daerah (BPD)


Di daerah-daerah tingkat I, terdapat Bank-bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini berjumlah 27 bank. Dasar hukum pendirian BPD adalah UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

c) Bank Pembangunan Swasta

Di samping itu terdapat pula sebuah bank pembangunan swasta yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Bank Pembangunan Industri.

7) Bank-bank Tabungan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank tabungan ialah, “bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga”.


Bank-bank Tabungan terdiri atas Bank Tabungan Negara dan Bank-bank Tabungan Swasta.

a) Bank-bank Tabungan Negara (BTN)


Bank Tabungan Negara adalah bank tabungan milik negara, yang didirikan dengan UU No. 20 Tahun 1968. Bank ini berasal dari Postpaarbank, yang didirikan dengan Postpaarbank ordonantie (Staatsblad 1934 No. 653) yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Drt Tahun 1950 nama Potpaarbank diganti dengan Bank Tabungan Pos.



Karena dalam beberapa hal UU No. 9 Drt Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka undang-undang ini diperbaharui dengan UU No. 2 Tahun 1964 dasar hukum pendirian Bank Tabungan Negara diperbaharui lagi agar lebih sesuai dengan keadaan.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit V.


Selanjutnya berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit V dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan denganUU No. 20/1968 didirikanlah sebuah bank tabungan milik negara dengan nama Bank Tabungan Negara, disingkat BTN.

b) Bank-bank Tabungan Swasta


Di samping Bank Tabungan Negara terdapat oula bank desa, lumbung desa, bank koperasi dan bank pasar yang sering juga disebut Bank Rural atau Bank Sekunder.

8) Bank Mandiri


Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


penulisan resume ini semata-mata bukan untuk kepentingan komersil tetapi hanya untuk membantu para mahasiswa untuk mendapatkan resume dari tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dan agar para pembaca dapat lebih mengerti tentang sejarah Bank yang ada di Indonesia. terima kasih.


berikut sumber-sumber yang saya jadikan referensi dari penulisan resume ini :