mY eMotiCon

i'm feelin so happy with all of my life..

MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB 7


JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi


Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :


Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

1. Koperasi Desa

2. Koperasi Pertanian

3. Koperasi Peternakan

4. Koperasi Perikanan

5. Koperasi Kerajinan/Industri

6. Koperasi Simpan Pinjam

7. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


2. Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


a. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

b. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

c. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


a. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

b. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

c. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


5. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


a. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


b. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


c. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


1.Koperasi pemakaian

2.Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

3.Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


a. Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


b. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


1. Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


2. Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


1. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


2. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


3. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


a. Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami semua hal mengenai koperasi dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kemajuan bangsa dan negara dalam kegiatan pengembangan koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.google.com/

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005

Sartika Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2009

MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan

• Menolong diri sendiri (self help)

• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar

• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

• PembagianSHU

• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggotatetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen

Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

• Stabilitas kerjasama.

• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.



Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB V

SISA HASIL USAHA




PENGERTIAN SHU



Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.




Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :




• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.




• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.




• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.




• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.




Perlu diingat bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada anggota dan untuk keperluan lainnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggarana Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.


Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasi dalam perolehan SHU. Dengan kata lain, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik



saham adalah proporsional, sesuai dngan besarnya modal yang dimilikinya dan ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.




INFORMASI DASAR




Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :




1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota




Acuan dasar dalam membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.



Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seeorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



Dengan kata lain, SHU yang akan diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:



1) SHU atas jasa modal



Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena j asa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari kopersinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.



2) SHU atas jasa usaha



Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut.



· Cadangan koperasi

· Jasa pengurus

· Dana karyawan

· Dana pendidikan

· Dana sosial

· Dan untuk pembangunan lingkungan



Dalam kenyataannya, tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagikan SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



Istilah-istilah Informasi Dasar



SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)




Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.




Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.




• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.




• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota




Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.




Rumus Pembagian SHU




• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.




• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

1. 1. Cadangan koperasi 40%

2. 2. Jasa anggota 40%

3. 3. Dana pengurus 5%

4. 4. Dana karyawan 5%

5. 5. Dana pendidikan 5%

6. 6. Dana sosial 5%

7. 7. Dana pembangunan lingkungan 5%





• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




SHU per anggota




• SHUA = JUA + JMA




Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota




SHU per anggota dengan model Matematika




• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS


Dimana :




SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI




1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.SHU anggota dibayar secara tunai



Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.


Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:


1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

    AbOuT mE

    Foto saya
    i love all about japan.. Mulai dr kebudayaan jepang,teknologi,pendidikan,ekonomi,sejarah,politik,musik,dorama,anime,manga dan masyarakat jepang..

    '

    what's Up !!

    Bookmark and Share

    mY FoLLoWeR

    mY Facebook BaDgE

    mY sMiLey

    mY mUsiC

    Automatic Created Playlist by www.autoplaylist.com
    Make Your Own Mp3 & Video Playlist at www.autoplaylist.com

    mY Fish