MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB V

SISA HASIL USAHA




PENGERTIAN SHU



Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.




Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :




• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.




• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.




• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.




• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.




• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.




Perlu diingat bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada anggota dan untuk keperluan lainnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggarana Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.


Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasi dalam perolehan SHU. Dengan kata lain, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik



saham adalah proporsional, sesuai dngan besarnya modal yang dimilikinya dan ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.




INFORMASI DASAR




Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :




1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota




Acuan dasar dalam membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.



Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seeorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



Dengan kata lain, SHU yang akan diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:



1) SHU atas jasa modal



Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena j asa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari kopersinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.



2) SHU atas jasa usaha



Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut.



· Cadangan koperasi

· Jasa pengurus

· Dana karyawan

· Dana pendidikan

· Dana sosial

· Dan untuk pembangunan lingkungan



Dalam kenyataannya, tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagikan SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



Istilah-istilah Informasi Dasar



SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)




Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.




Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.




• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.




• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota




Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.




Rumus Pembagian SHU




• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.




• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

1. 1. Cadangan koperasi 40%

2. 2. Jasa anggota 40%

3. 3. Dana pengurus 5%

4. 4. Dana karyawan 5%

5. 5. Dana pendidikan 5%

6. 6. Dana sosial 5%

7. 7. Dana pembangunan lingkungan 5%





• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




SHU per anggota




• SHUA = JUA + JMA




Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota




SHU per anggota dengan model Matematika




• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS


Dimana :




SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI




1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.SHU anggota dibayar secara tunai



Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.


Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:


1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.


Sumber- sumber yang dijadikan referensi :


http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.google.com

0 Responses

    AbOuT mE

    Foto saya
    i love all about japan.. Mulai dr kebudayaan jepang,teknologi,pendidikan,ekonomi,sejarah,politik,musik,dorama,anime,manga dan masyarakat jepang..

    '

    what's Up !!

    Bookmark and Share

    mY FoLLoWeR

    mY Facebook BaDgE

    mY sMiLey

    mY mUsiC

    Automatic Created Playlist by www.autoplaylist.com
    Make Your Own Mp3 & Video Playlist at www.autoplaylist.com

    mY Fish