TUGAS MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI


Badan Usaha Koperasi, Tujuan & Nilai Koperasi, Kegiatan Usaha Koperasi


Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989 ).

5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan :


1. Sistem keuangan / ekonomi ( economic / financial system )
2. Sistem teknik ( technical system )
3. Sistem organisasi dan personalia ( human / organizational system )
4. Sistem informasi ( information system )
5. Sistem keanggotaan ( membership sistem )


Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Koperasi juga adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.

Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).


Fungsi dan Peran Koperasi


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan mahasiswa.

Tujuan dan Nilai Perusahaan

Prof. William F. Glueck ( 1984 ), menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan. diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2. Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

1. Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
2. Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
3. Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit )
4. Memaksimumkan Keuntungan

Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari : P = TR – TC, TR = Q X P

Dimana :
TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
TC = Total Cost ( Biaya Total )
Q = Quantity ( Jumlah )
P = Price ( Harga )

Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.

Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi, nilai sekarang ( net present value ) perusahaan ditulis sebagai berikut :

Nilai perusahaan = n TRt - TCt ( Value of firm) ∑ t = 0 ( 1 + r ) t

Dimana :
TRt = Penerimaan Total pada tahun t
TCt = Biaya Total pada tahun t
t = tahun
r = discounted faktor atau discount rate

Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas :

– Resiko yang diterima perusahaan
– biaya dari dana / modal pinjaman

Meminimumkan Biaya

Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
TC = FC + VC

Dimana :
TC = biaya total ( Total Cost )
FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
VC = biaya variabel ( Variable Cost )

Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :

- teknologi produksi yang digunakan perusahaan
- harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba ( profit oriented ), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ).

Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan ( service at a cost ).

Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya.

Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :

1. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximuization of sales).
2. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of management utility )
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour)

Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba

Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Tujuan & Nilai

Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :

· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

· Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi

· Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba padaSuccess Koperasi

· Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

· Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

· Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :

· Status dan motif anggota koperasi
· Bidang usaha (bisnis)
· Permodalan Koperasi
· Manajemen Koperasi
· Organisasi Koperasi
· Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

· Owners : menanamkan modal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :

· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi (economies of scale).

· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal

Prinsip alokasi flow permodalan :

· Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
· Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
· Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
· Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.

Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=bab+4+mengenai+tujuan+dan+fungsi+koperasi&meta=&aq=f&oq=
http://www.g-excess.com/id/pengertian/pengertian_koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Resume Mata Kuliah Bank Dan Lembaga Keuangan

Sejarah dan Asal Mula Kegiatan Perbankan


1. Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.


Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerjaaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).


Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.


Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan perkembangan suatu negara.

2. Sejarah Perbankan

Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.


Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemdian memyusul Bank Of Genoa dan Bank Of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut dibawa ke negara jajahannya.


Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.


Sejarah Singkat Perkembangan Perbankan di Indonesia


1. Keadaan sebelum Perang Dunia II

Di Indonesia (pada waktu itu Nederland Indie) terdapat 3 bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah :


1) De javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh Pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968.


2) De Algemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1943 di Batavia (Jakarta). Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit jepang (pada masa pendudukan jepang) dengan nama-Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.


3) De Postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.


Di samping ketiga bank di atas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut ada yang bermodal nasional, Belanda, Inggris , Jepang, dan Cina.


1) Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; bank Nasional “Abuan Saudagar”, didirikan tahun 1932 di bukittinggi, dan N.V. Bank Boemi di jakarta. Bank-bank nasional ini didirikan dengan dipelopori oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia. Bank Nasional Indonesia dipelopori oleh Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir. Anwari, dan lain-lain; Bank Boemi oleh Sumanang.


2) Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factory karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Nationale Handelsbank (NHB), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V., didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 diganti menjadi suatu N.V. yang berkedudukan di Indonesia.


3) Bank-bank milik Inggris bernama The Chartered Bank of India, selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong.


4) Bank-bank milik Jepang, di antaranya The Bank of Taiwan; The yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank.


5) Bank-bank milik Cina, terdiri atas The Overseas Chinese Banking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor pusat di Medan, dan N.V. Bankvereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.

2. Keadaan perbankan setelah Perang Dunia II (1945-1949)


Bersamaan dengan kekalahan Jepang, pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris (Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah.


Pada akhirnya terbentuk dua wilayah yakni daerah Republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki Belanda. Masing-masing daerah mengalami perkembangan.

1) Perkembangan Perbankan di Daerah Republik


Pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

a. Bank Negara Indonesia


Didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/1946 yang kemudian bernama BNI 1946. BNI banyak membantu kegiatan perjuangan nasional dalam bidang perekonomian pada umumnya dan bidang moneter pada khususnya. Dalam kerja samanya dengan Bank Soerakarta, Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia, pada tahun 1946-1947 BNI talah membantu dibentuknya Bankin Trading Corporation (BTC) di Jawa. Tujuan didirikannya BTC adalah untuk memberikan dasar pada perkembangan suatu bank dagang dalam melaksanakan kredit perdagangan (impor dan ekspor).

b. Bank Rakyat Indonesia


Didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946. BRI ini berasal dari The Algemene Folkscreditbank (AFB) yang dalam masa pendudukan Jepang bernama Syomui Ginko.


Di samping kedua bank milik pemerintah di atas, terdapat pula bank-bank swasta nasional yang telah membantu pemerintah dalam penukaran uang Jepang dengan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Bank-bank tersebut adalah :


· Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumiputera), didirikan tahun 1945 di Solo;
· Bank Indonesia, didirikan tahun 1946 di Palembang;
· Bank Dagang Nasional Indonesia, didirikan tahun 1946 di Medan;
· Indonesian Banking Corporation (IBC), didirikan tahun 1947 di Yogyakarta , yang kemudian bernama Bank Amerta;
· Bank Nasional Indonesia, didirikan di Surabaya.

2) Perbankan di Daerah Federal


Bank-bank yang bermunculan di daerah federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan. Bank-bank tersebut adalah :


· N.V. Bank Sulawesi di Manado, didirikan tanggal 8 Februari 1946;
· N.V. Bank Perniagaan Indonesia, didirikan pada tanggal 11 Maret 1948;
· Bank Timur N.V. di Semarang, didirikan pada tanggal 20 September 1949 yang kemudian diganti namanya menjadi PT. Bank Gemari dan kemudian melakukan merger dengan Bank Sentral Asia (BCA);
· Bank Dagang Indonesia N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Oktober 1949;
· Kalimantan Trading Corporation N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Februari 1950, yang kemudian merger dengan Bank Pasific.

3) Sejarah Bank Pemerintah


Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya yaitu Belanda. Oleh karena itu sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh negara yang mernjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah yaitu :

a) Bank Sentral


Bank Indonesia merupakan bank sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Bank ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir pada tahun 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951. Melalui UU No. 11 Tahun 1953 (Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953), De javasche Bankwet 1922 dicabut dan dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk menggantikan De Javasche Bank N.V.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KEP. 65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usaha-usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, Unit II, Unit III, Unit IV dan Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.


Sebagai pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam pasal 55 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1996 yang berbunyi, “Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang Bank Sentral”, maka dikeluarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968) dan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia (BI).


Dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968 ditetapkan, “Segala hak dan kewajiban serta kekayaandan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit I, II, III, IV,dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bank-bank negara yang masing-masing akan dibentuk dengan undang-undang tersendiri”.


Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan sesuai dengn ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968, maka bank-bank negara yang dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan undang-undang tersendiri.

b) Bank-bank Umum


Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta, ban-bank umum asing dan bank umum koperasi. Bank-bank umum pemerintah adalah Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.

1) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)


Bank Negara Indonesia 1946, semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan UU No. 2 Prp Tahun 1946 bank tersebut didirikan dengan maksud untuk berfungsi sebgai bank sentral dan bank sirkulasi, akan tetapi karena perubahan situasi, dengan UU No. 2 Drt Tahun 1955 bank tersebut ditetapkan sebagai bank umum.


Bank Negara Indonesia kemudian dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanyadengan nama Bank Negara Indonesia Unit III. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit III dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan dengan UU No. 17 Tahun 1968, didirikanlah Bank Negara Indonesia 1946.


2) Bank Dagang Negara (BDN)


Bank Dagang Negara, semula bernama Escomptobank (didirikan dalam tahun 1857), kemudian dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960. Bank ini didirikan dengan UU No. 13 Prp Tahun 1960 Jo Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965.


Dengan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 ditetapkan bahwa Bank Dagang Negara perlu tetap dilangsungkan berdasarkan undang-undang pendiriannya dan dalam struktur, organisasi serta kegiatan sebagai sediakala dengan ketentuan untuk selalu menyerasikan kegiatan-kegiatannya yang bersifat moneter teknis dengan Bank Negara Indonesia. Dengan demikian Bank Dagang Negara merupakan satu-satunya bank umum pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia.


Dengan UU No. 18 Tahun 1968 dicabutlah UU No. 13 Tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 kemudian ditetapkan landasan hukum baru bagi Bank Dagang Negara yang disesuaikan dengna isi dan jiwa UU No. 14 Tahun 1967.

3) Bank Bumi Daya (BBD)


Bank Bumi Daya semula adalah Nederlandsh-Indische Handelsbank (didirikan dalam tahun 1863) yang kemudian menjadi Nationale Handelsbank. Pada tahun 1959, Nationale Handelsbank dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1965, Bank Umum Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit IV.


Berdasarkan UU No. 14/1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit IV dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 didirikanlah bank umum milik negara dengan nama Bank Bumi Daya.

4) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia


Bank Raktyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula-mula didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946. Sebelumnya bank tersebut berturut-turut bernama Algemene Volkscredietbank (didirikan pada tahun 1934) dan Syomin Ginko.


Dengan UU No. 41 Prp Tahun 1960 maka didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang tugasnya menjalankan usaha perkreditan rakyat, khusunya menyelenggarakan perkreditan kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam arti seluas-luasnya.


Kemudian Bank Rakyat Indonesia, serta Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan UU No. 77 Tahun1958 dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang masing-masing berdasarkan UU No. 42 Prp Tahun 1960 dan UU No. 43 Prp Tahun 1960. Secara materiil Bank Koperasi Tani dan Nelayan hanya merupakan peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan.


Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1960, sebuah bank yang bernama Nederlandsche Handels Maatschappij (didirikan dalam tahun 1824), dinasionalisir dan kemudian dilebur pula ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 261206/B.U.M./II tanggal 30 November 1960.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965 Bank Koperasi Tani dan Nelayan (eks Peleburan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani dan Nelayan dan eks N.H.M.) dilebur ke dalam Bank Indonesia (BI), menjadi Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan.


Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 eks Bank Koperasi Tani dan Nelayan (Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan) dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit II. Dalam kegiatan sehari-hari eks peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Rural, sedangkan eks N.H.M bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Eksim.


Berdasarkan UU No. 14 Thun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit II Bidang Rural dan Eksim dipisahkan menjadi bank milik negara dengan nama :


a. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan-perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural, dengan UU No. 21 Tahun 1968.


b. Bank Ekspor Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim, dengan UU No. 22 Tahun 1968.

5) Bank-bank Umum Swasta


Di samping bank-bank umum pemerintah yang sudah dikemukakan di atas, terdapat pula bank-bank umum swasta yang kantorr pusatnya tersebar di seluruh Indonesia. Di antara bank-bank tersebut terdapat pula Bank Devisa yan gberjumlah 10 (sepuluh) buah, yaitu :

1. Bank Bali
2. Bank Dagang Nasional Indonesia
3. Bank Umum Nasional
4. Bank Niaga
5. Bank Buana Indonesia
6. Bank Pacific
7. Pan Indonesia Bank (Panin)
8. Bank Central Asia
9. Bank Duta
10. Overseas Express Bank


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1968, pada waktu ini telah diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) buah bank-bank asing, dan sebuah bank campuran (asing) yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Bank-bank Asing tersebut adalah :

1. Bank of America
2. American Express
3. Chase manhattan Bank
4. City Bank
5. Standard Chartered Bank
6. European Asian Bank
7. Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
8. Bank of Tokyo
9. Bangkok Bank
10. Algemene Bank Nederland

6) Bank-bank Pembangunan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Bank-bank Pembangunan terdiri atas bank pembangunan pemerintah, bank-bank pembangunan daerah dan bank pembangunan swasta.

a) Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)


Bank pembangunan Indonesia (Bapindo) merupakan bank pembangunan pemerintah yang didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 dan merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN), yang didirikan pada tanggal 4 April 1951 sebagai sebuah N.V., yang kemudian disahkan menjadi suatu badan hukum dengan UU No. 5 Drt Tahun 1962.

b) Bank Pembangunan Daerah (BPD)


Di daerah-daerah tingkat I, terdapat Bank-bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini berjumlah 27 bank. Dasar hukum pendirian BPD adalah UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

c) Bank Pembangunan Swasta

Di samping itu terdapat pula sebuah bank pembangunan swasta yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Bank Pembangunan Industri.

7) Bank-bank Tabungan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank tabungan ialah, “bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga”.


Bank-bank Tabungan terdiri atas Bank Tabungan Negara dan Bank-bank Tabungan Swasta.

a) Bank-bank Tabungan Negara (BTN)


Bank Tabungan Negara adalah bank tabungan milik negara, yang didirikan dengan UU No. 20 Tahun 1968. Bank ini berasal dari Postpaarbank, yang didirikan dengan Postpaarbank ordonantie (Staatsblad 1934 No. 653) yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Drt Tahun 1950 nama Potpaarbank diganti dengan Bank Tabungan Pos.



Karena dalam beberapa hal UU No. 9 Drt Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka undang-undang ini diperbaharui dengan UU No. 2 Tahun 1964 dasar hukum pendirian Bank Tabungan Negara diperbaharui lagi agar lebih sesuai dengan keadaan.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit V.


Selanjutnya berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit V dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan denganUU No. 20/1968 didirikanlah sebuah bank tabungan milik negara dengan nama Bank Tabungan Negara, disingkat BTN.

b) Bank-bank Tabungan Swasta


Di samping Bank Tabungan Negara terdapat oula bank desa, lumbung desa, bank koperasi dan bank pasar yang sering juga disebut Bank Rural atau Bank Sekunder.

8) Bank Mandiri


Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


penulisan resume ini semata-mata bukan untuk kepentingan komersil tetapi hanya untuk membantu para mahasiswa untuk mendapatkan resume dari tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dan agar para pembaca dapat lebih mengerti tentang sejarah Bank yang ada di Indonesia. terima kasih.


berikut sumber-sumber yang saya jadikan referensi dari penulisan resume ini :


MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI (KELOMPOK)

BAB II
RESUME PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi itu sendiri berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques adalah mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan bekerja bersama-sama.
Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan pandangan anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :

1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimulai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritDefinisi ILO (International Labour Organization).
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Ada beberapa definisi dari Koperasi, diantaranya adalah :
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’."

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.Definisi UU No. 25/1992Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk Anggota
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasionalmaupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Dan yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Sejak semula, dalam penerapan prinsip-prinsip koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam dan suatu prinsip ini akan dipakai apabila mempunyai banyak kesamaan prinsip dalam negara tersebut.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.
Sumber- sumber yang dijadikan referensi :
Nama Kelompok :
1. Nur Azifah (20208914)
2. Maulidah Rahmita (20208183)
3. Wahyu Kristianingrum (21208273)
4. Ade Pratama (20208026)
Pertanyaan yang diajukan seputar presentasi kelompok :
1. Abdul Rahim ( 20208010) : koperasi dikaitkan dengan fungsi politik?
2. Gemy rianti (20208540) : prinsip-prinsip koperasi dijelaskan minimal 3 contoh!
3. Fudy Anisa (20208903) : kekurangan dari setiap prinsip?
4. Gama Waladona (20208535) : jelaskan manfaat prinsip koperasi pada anggota koperasi?

TUGAS MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB III
RESUME ORGANISASI & MANAJEMEN

· Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi :

Bentuk Organisasi

Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

· Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

Bentuk :
· Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota :
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang Kekuasaan Tertinggi berfungsi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll, dengan tugas :

· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab

Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS DAN PENGURUS

Rapat anggota

Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :

a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBKe. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT (Rapat Anggota Tahunan), RAK dan RALB. Dan Rapat Anggota (RA) ini akan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.


Pengurus

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah :

a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasic. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang adalah
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas

Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.


Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
· untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat Anggota untuk mengelola.

· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Rapat Anggota Pengawas Pengurus Pengelola

· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat membantu anda dalam memahami tentang koperasi.

Sumber-sumber yang dijadikan referensi :
www.ocw.gunadarma.ac.id
www.google.com/search/organisasi_manajemen_koperasi

TUGAS MATA KULIAH ADAPTIF SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB II
RESUME PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi itu sendiri berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques adalah mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan bekerja bersama-sama. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu sosial, aspek hukum dan pandangan anthropologi.Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah :

1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sudah sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimulai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsur dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

Koperasi

mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama

Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Definisi ILO (International Labour Organization). Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Ada beberapa definisi dari Koperasi, diantaranya adalah :

Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’."

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

5 Unsur Koperasi Indonesia

• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk Anggota

PRINSIP ICA

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Dan yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Sejak semula, dalam penerapan prinsip-prinsip koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam dan suatu prinsip ini akan dipakai apabila mempunyai banyak kesamaan prinsip dalam negara tersebut.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini juga dapat bermanfaat untuk membantu anda dalam memahami tentang koperasi.

Sumber- sumber yang dijadikan referensi :

http://www.ocw.gunadarma.ac.id/
www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



Nama : Nur Azifah



NPM : 20208914



Kelas : 2EB06



BAB I



RESUME KONSEP, ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI




  1. Konsep-konsep Koperasi

  • Dalam koperasi ada 3 konsep yaitu yang dipakai oleh beberapa negara di seluruh dunia :
  1. konsep koperasi Barat adalah bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menciptakan keutungan timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi itu sendiri.

  • Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

    • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan


    • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

    • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Dampak Langsung koperasi Terhadap Anggotanya

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota


  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal


  • Dampak Tidak Langsung koperasi Terhadap Anggota


    • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan


    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil


    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

    • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

  1. Konsep koperasi sosialis adalah tidak berdiri sensiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Jadi, dalam koperasi ini perencanaan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.


  • Kedua konsep koperasi diatas biasanya dianut oleh negara-negara yang sudah maju di sekitar Eropa.

  1. Konsep koperasi negara berkembang adalah didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya dengan bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Beda dengan konsep sosialis yang merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.




  • Konsep ini biasanya dipakai bagi negara-negara di sekitar Asia yang baru berkembang seperti indonesia karena masih adanya campur tangan dari pemerintah dalam bentuk perizinan dan pembentukan koperasi.

  1. Aliran-aliran Koperasi


  • Dalam koperasi ada 3 Aliran yang dipakai oleh beberapa negara di seluruh dunia :

  1. Aliran Yadstick

  • Aliran ini dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.


  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.


  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri


  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

  1. Aliran sosialis yaitu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan juga untuk menyatukan rakyat menjadi lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara Eropa Timur dan Rusia. Menurut aliran ini, karena sistem perekonomian kapitalis adalah suatu sistem perekonomian yang harus segera diakhiri dan berfungsi sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu. Sejalan dengan tujuan akhir aliran ini, fungsi dan peran Koperasi adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.

  • koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.


  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.


  1. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)


  • koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.


  • koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat


  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


"Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan koperasi" karangan E.D. Damanik





  • Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :




  1. Cooperative Commonwealth School




  • aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.


  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul "Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth.




  1. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)




  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.




  1. The Socialist School


  • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis


  1. The Cooperative Sector School

  • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

  1. Sejarah perkembangan Koperasi

  • Sejarah Lahirnya Koperasi



    • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


    • Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.


    • Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
      1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.


    • Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.


    • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.


    • 1862 dibentuklah Pusat koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS).


    • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen


    • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze


    • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



    • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



      • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali Koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

        Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para 'priyayi' Purwokerto.
        Atau dalam bahasa Inggris "the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants
        "


      • Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :



        • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi


        • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa


        • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral


        • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda


      • Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :



        • Hanya membayar 3 gulden untuk materai


        • Bisa menggunakan bahasa daerah


        • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing


        • Perizinan bisa didaerah setempat


      • Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
        Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.


      • Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


      • Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
        1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


      • 1920 diadakannya Cooperative Commissle yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini menywlidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.


      • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya.


      • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.


      • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.


      • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.


      • 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Negara kita sebenarnya sangat mendukung adanya koperasi dan pelopor pertama untuk membentuk suatu organisasi Koperasi yaitu adalah wakil presiden RI pertama Drs. Moh. Hatta. Beliau tidak hanya menjadi pelopor tapi memang karna merasa bahwa indonesia ini bisa maju dengan adanya koperasi. Maka dari itu pada tahun 1990-an pemerintah pun membentuk sekolah khusus koperasi yang dinamakan IKOPIN (institut koperasi indonesia). Karna mengingat betapa pentingnya masyarakat indonesia untuk mempelajari semua hal tentang koperasi demi kemajuan bangsa. Tetapi dewasa ini masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam benak kita.



Mengapa koperasi pada saat ini tidak berkembang tapi malah menurun dibandingkan dengan koperasi negara lain ? Padahal pemerintahpun sudah membuat sekolah khusus koperasi..dan juga padahal indonesia itu tidak ketinggalan informasi mengenai koperasi. Jarak pembentukan koperasi inggris tahun 1852 dan indonesia membentuk koperasi tahun 1895 tidak terlalu jauh. Tapi kenapa koperasi di negara kita tidak berkembang juga pada saat ini ?



Menurut survei ternyata ini disebabkan karna sangat sedikitnya minat dari masyarakat untuk masuk ke sekolah khusus koperasi karna tidak menjanjikan di masa depan dibandingkan sekolah di perguruan tinggi lain. Dan juga karna disebabkan karena kurang adanya kesadaran masyarakat dalam pentingnya koperasi dan juga karna tidak diberikannya peluang untuk maju di bidang koperasi dalam hal pendudukan kursi jabatan dan tidak adanya modal. Maka dari itu pemerintah pun membuat keputusan untuk BUMN memberikan 10% dari laba usahanya untuk diberikan kepada koperasi sebagai tambahan modal.



Padahal kalau kita teliti kembali lulusan koperasi yang menjadi manajer koperasi itu pendapatan ternyata lebih tinggi. Sebenarnya, koperasi di indonesia diumpakan seperti "benci-benci tapi rindu" karna ingin adanya koperasi tapi tidak mau untuk menjalankannya. Padahal koperasi itu dapat menjadi penyangga perekonomian.

ayo marilah masyarakat indonesia..mari kita kembangkan lagi organisasi Koperasi di negara kita agar negara kita semakin maju.



Demikian resume saya, Tujuan penulisan ini bukan bertujuan untuk komersil tetapi untuk menunjang penilaian dalam tugas mata kuliah adaptif softskill mengenai Ekonomi Koperasi.





  • Sumber yang dijadikan referensi :


Kusnadi, Hendra. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2005.



Sartika Partomo, Tiktik. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009.



Sumarsono, Sonny. Manajemen Koperasi teori dan praktek. Jakarta : Graha ilmu, 2003



http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit



http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_Berdirinya_Koperasi_Dunia



http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_Berdirinya_Koperasi_Dunia



http://id.wikipedia.org/wiki/Forum_Gerakan_Pengembangan_Koperasi_Indonesia



http://www.formasi-indonesia.or.id/files/user/sejarah%20koperasi.php



http://www.formasi-indonesia.or.id/files/user/apa%20itu%20koperasi.php



http://www.formasi-indonesia.or.id/files/user/fungsi%20dan%20peran%20koperasi.php