Resume Mata Kuliah Bank Dan Lembaga Keuangan

Sejarah dan Asal Mula Kegiatan Perbankan


1. Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh Bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.


Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerjaaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).


Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.


Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan perkembangan suatu negara.

2. Sejarah Perbankan

Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.


Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemdian memyusul Bank Of Genoa dan Bank Of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankanpun ikut dibawa ke negara jajahannya.


Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.


Sejarah Singkat Perkembangan Perbankan di Indonesia


1. Keadaan sebelum Perang Dunia II

Di Indonesia (pada waktu itu Nederland Indie) terdapat 3 bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah :


1) De javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh Pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968.


2) De Algemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1943 di Batavia (Jakarta). Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit jepang (pada masa pendudukan jepang) dengan nama-Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.


3) De Postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.


Di samping ketiga bank di atas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut ada yang bermodal nasional, Belanda, Inggris , Jepang, dan Cina.


1) Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional diantaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; bank Nasional “Abuan Saudagar”, didirikan tahun 1932 di bukittinggi, dan N.V. Bank Boemi di jakarta. Bank-bank nasional ini didirikan dengan dipelopori oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia. Bank Nasional Indonesia dipelopori oleh Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir. Anwari, dan lain-lain; Bank Boemi oleh Sumanang.


2) Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factory karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Nationale Handelsbank (NHB), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V., didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 diganti menjadi suatu N.V. yang berkedudukan di Indonesia.


3) Bank-bank milik Inggris bernama The Chartered Bank of India, selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong.


4) Bank-bank milik Jepang, di antaranya The Bank of Taiwan; The yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank.


5) Bank-bank milik Cina, terdiri atas The Overseas Chinese Banking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor pusat di Medan, dan N.V. Bankvereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.

2. Keadaan perbankan setelah Perang Dunia II (1945-1949)


Bersamaan dengan kekalahan Jepang, pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris (Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah.


Pada akhirnya terbentuk dua wilayah yakni daerah Republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki Belanda. Masing-masing daerah mengalami perkembangan.

1) Perkembangan Perbankan di Daerah Republik


Pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

a. Bank Negara Indonesia


Didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/1946 yang kemudian bernama BNI 1946. BNI banyak membantu kegiatan perjuangan nasional dalam bidang perekonomian pada umumnya dan bidang moneter pada khususnya. Dalam kerja samanya dengan Bank Soerakarta, Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia, pada tahun 1946-1947 BNI talah membantu dibentuknya Bankin Trading Corporation (BTC) di Jawa. Tujuan didirikannya BTC adalah untuk memberikan dasar pada perkembangan suatu bank dagang dalam melaksanakan kredit perdagangan (impor dan ekspor).

b. Bank Rakyat Indonesia


Didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946. BRI ini berasal dari The Algemene Folkscreditbank (AFB) yang dalam masa pendudukan Jepang bernama Syomui Ginko.


Di samping kedua bank milik pemerintah di atas, terdapat pula bank-bank swasta nasional yang telah membantu pemerintah dalam penukaran uang Jepang dengan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Bank-bank tersebut adalah :


· Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumiputera), didirikan tahun 1945 di Solo;
· Bank Indonesia, didirikan tahun 1946 di Palembang;
· Bank Dagang Nasional Indonesia, didirikan tahun 1946 di Medan;
· Indonesian Banking Corporation (IBC), didirikan tahun 1947 di Yogyakarta , yang kemudian bernama Bank Amerta;
· Bank Nasional Indonesia, didirikan di Surabaya.

2) Perbankan di Daerah Federal


Bank-bank yang bermunculan di daerah federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan. Bank-bank tersebut adalah :


· N.V. Bank Sulawesi di Manado, didirikan tanggal 8 Februari 1946;
· N.V. Bank Perniagaan Indonesia, didirikan pada tanggal 11 Maret 1948;
· Bank Timur N.V. di Semarang, didirikan pada tanggal 20 September 1949 yang kemudian diganti namanya menjadi PT. Bank Gemari dan kemudian melakukan merger dengan Bank Sentral Asia (BCA);
· Bank Dagang Indonesia N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Oktober 1949;
· Kalimantan Trading Corporation N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Februari 1950, yang kemudian merger dengan Bank Pasific.

3) Sejarah Bank Pemerintah


Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya yaitu Belanda. Oleh karena itu sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh negara yang mernjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah yaitu :

a) Bank Sentral


Bank Indonesia merupakan bank sentral berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968. Bank ini berasal dari De Javasche Bank yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir pada tahun 1951 dengan UU No. 24 Tahun 1951. Melalui UU No. 11 Tahun 1953 (Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953), De javasche Bankwet 1922 dicabut dan dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk menggantikan De Javasche Bank N.V.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KEP. 65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usaha-usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, Unit II, Unit III, Unit IV dan Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.


Sebagai pelaksanaan ketentuan yang tercantum dalam pasal 55 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1996 yang berbunyi, “Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang Bank Sentral”, maka dikeluarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968) dan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia (BI).


Dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968 ditetapkan, “Segala hak dan kewajiban serta kekayaandan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit I, II, III, IV,dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari bank-bank negara yang masing-masing akan dibentuk dengan undang-undang tersendiri”.


Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan sesuai dengn ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1968, maka bank-bank negara yang dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan undang-undang tersendiri.

b) Bank-bank Umum


Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta, ban-bank umum asing dan bank umum koperasi. Bank-bank umum pemerintah adalah Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia.

1) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)


Bank Negara Indonesia 1946, semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan UU No. 2 Prp Tahun 1946 bank tersebut didirikan dengan maksud untuk berfungsi sebgai bank sentral dan bank sirkulasi, akan tetapi karena perubahan situasi, dengan UU No. 2 Drt Tahun 1955 bank tersebut ditetapkan sebagai bank umum.


Bank Negara Indonesia kemudian dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanyadengan nama Bank Negara Indonesia Unit III. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit III dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan dengan UU No. 17 Tahun 1968, didirikanlah Bank Negara Indonesia 1946.


2) Bank Dagang Negara (BDN)


Bank Dagang Negara, semula bernama Escomptobank (didirikan dalam tahun 1857), kemudian dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960. Bank ini didirikan dengan UU No. 13 Prp Tahun 1960 Jo Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965.


Dengan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 ditetapkan bahwa Bank Dagang Negara perlu tetap dilangsungkan berdasarkan undang-undang pendiriannya dan dalam struktur, organisasi serta kegiatan sebagai sediakala dengan ketentuan untuk selalu menyerasikan kegiatan-kegiatannya yang bersifat moneter teknis dengan Bank Negara Indonesia. Dengan demikian Bank Dagang Negara merupakan satu-satunya bank umum pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia.


Dengan UU No. 18 Tahun 1968 dicabutlah UU No. 13 Tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 21 Tahun 1965 kemudian ditetapkan landasan hukum baru bagi Bank Dagang Negara yang disesuaikan dengna isi dan jiwa UU No. 14 Tahun 1967.

3) Bank Bumi Daya (BBD)


Bank Bumi Daya semula adalah Nederlandsh-Indische Handelsbank (didirikan dalam tahun 1863) yang kemudian menjadi Nationale Handelsbank. Pada tahun 1959, Nationale Handelsbank dinasionalisir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1965, Bank Umum Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit IV.


Berdasarkan UU No. 14/1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit IV dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 didirikanlah bank umum milik negara dengan nama Bank Bumi Daya.

4) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia


Bank Raktyat Indonesia yang merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula-mula didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946. Sebelumnya bank tersebut berturut-turut bernama Algemene Volkscredietbank (didirikan pada tahun 1934) dan Syomin Ginko.


Dengan UU No. 41 Prp Tahun 1960 maka didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang tugasnya menjalankan usaha perkreditan rakyat, khusunya menyelenggarakan perkreditan kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam arti seluas-luasnya.


Kemudian Bank Rakyat Indonesia, serta Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan UU No. 77 Tahun1958 dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang masing-masing berdasarkan UU No. 42 Prp Tahun 1960 dan UU No. 43 Prp Tahun 1960. Secara materiil Bank Koperasi Tani dan Nelayan hanya merupakan peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan.


Dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1960, sebuah bank yang bernama Nederlandsche Handels Maatschappij (didirikan dalam tahun 1824), dinasionalisir dan kemudian dilebur pula ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 261206/B.U.M./II tanggal 30 November 1960.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965 Bank Koperasi Tani dan Nelayan (eks Peleburan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani dan Nelayan dan eks N.H.M.) dilebur ke dalam Bank Indonesia (BI), menjadi Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan.


Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 eks Bank Koperasi Tani dan Nelayan (Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan) dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit II. Dalam kegiatan sehari-hari eks peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan Nelayan bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Rural, sedangkan eks N.H.M bekerja dengan nama BNI Unit II Bidang Eksim.


Berdasarkan UU No. 14 Thun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968, BNI Unit II Bidang Rural dan Eksim dipisahkan menjadi bank milik negara dengan nama :


a. Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan-perlengkapan BNI Unit II Bidang Rural, dengan UU No. 21 Tahun 1968.


b. Bank Ekspor Impor Indonesia yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan BNI Unit II Bidang Eksim, dengan UU No. 22 Tahun 1968.

5) Bank-bank Umum Swasta


Di samping bank-bank umum pemerintah yang sudah dikemukakan di atas, terdapat pula bank-bank umum swasta yang kantorr pusatnya tersebar di seluruh Indonesia. Di antara bank-bank tersebut terdapat pula Bank Devisa yan gberjumlah 10 (sepuluh) buah, yaitu :

1. Bank Bali
2. Bank Dagang Nasional Indonesia
3. Bank Umum Nasional
4. Bank Niaga
5. Bank Buana Indonesia
6. Bank Pacific
7. Pan Indonesia Bank (Panin)
8. Bank Central Asia
9. Bank Duta
10. Overseas Express Bank


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1968, pada waktu ini telah diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) buah bank-bank asing, dan sebuah bank campuran (asing) yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta. Bank-bank Asing tersebut adalah :

1. Bank of America
2. American Express
3. Chase manhattan Bank
4. City Bank
5. Standard Chartered Bank
6. European Asian Bank
7. Hong Kong and Shanghai Banking Corporation
8. Bank of Tokyo
9. Bangkok Bank
10. Algemene Bank Nederland

6) Bank-bank Pembangunan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Bank-bank Pembangunan terdiri atas bank pembangunan pemerintah, bank-bank pembangunan daerah dan bank pembangunan swasta.

a) Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)


Bank pembangunan Indonesia (Bapindo) merupakan bank pembangunan pemerintah yang didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 dan merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN), yang didirikan pada tanggal 4 April 1951 sebagai sebuah N.V., yang kemudian disahkan menjadi suatu badan hukum dengan UU No. 5 Drt Tahun 1962.

b) Bank Pembangunan Daerah (BPD)


Di daerah-daerah tingkat I, terdapat Bank-bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kini berjumlah 27 bank. Dasar hukum pendirian BPD adalah UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

c) Bank Pembangunan Swasta

Di samping itu terdapat pula sebuah bank pembangunan swasta yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Bank Pembangunan Industri.

7) Bank-bank Tabungan


Berdasarkan Undang-undang No. 14/1967, yang dimaksud dengan bank tabungan ialah, “bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga”.


Bank-bank Tabungan terdiri atas Bank Tabungan Negara dan Bank-bank Tabungan Swasta.

a) Bank-bank Tabungan Negara (BTN)


Bank Tabungan Negara adalah bank tabungan milik negara, yang didirikan dengan UU No. 20 Tahun 1968. Bank ini berasal dari Postpaarbank, yang didirikan dengan Postpaarbank ordonantie (Staatsblad 1934 No. 653) yang diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Drt Tahun 1950 nama Potpaarbank diganti dengan Bank Tabungan Pos.



Karena dalam beberapa hal UU No. 9 Drt Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka undang-undang ini diperbaharui dengan UU No. 2 Tahun 1964 dasar hukum pendirian Bank Tabungan Negara diperbaharui lagi agar lebih sesuai dengan keadaan.


Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI Unit V.


Selanjutnya berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 13 Tahun 1968 BNI Unit V dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan denganUU No. 20/1968 didirikanlah sebuah bank tabungan milik negara dengan nama Bank Tabungan Negara, disingkat BTN.

b) Bank-bank Tabungan Swasta


Di samping Bank Tabungan Negara terdapat oula bank desa, lumbung desa, bank koperasi dan bank pasar yang sering juga disebut Bank Rural atau Bank Sekunder.

8) Bank Mandiri


Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


penulisan resume ini semata-mata bukan untuk kepentingan komersil tetapi hanya untuk membantu para mahasiswa untuk mendapatkan resume dari tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dan agar para pembaca dapat lebih mengerti tentang sejarah Bank yang ada di Indonesia. terima kasih.


berikut sumber-sumber yang saya jadikan referensi dari penulisan resume ini :


0 Responses