Menimbang Sentralisasi Zakat

Rencana pemerintah untuk merevisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, paling tidak membawa tiga wacana penting (Republika, 12/3). Pertama, memasukkan ancaman hukuman bagi Wajib Zakat (Muzakki) yang tidak menunaikan kewajibannya. Kedua, zakat bisa mengurangi besaran pajak yang akan merevisi ketentuan sebelumnya di mana zakat hanya sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketiga, Badan Amil Zakat (BAZ) diusulkan menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. Dari ketiga wacana di atas, menurut penulis, poin ketiga memiliki implikasi yang dalam dan luas dan untuk itu perlu dikaji secara mendalam.


Dialektika Pengelolaan Zakat.
Dalam teori ketatanegaraan Islam klasik, pengelolaan zakat merupakan wewenang Waliyul Amri di mana dalam konteks sekarang yaitu pemerintah. Hal ini merupakan kesimpulan para fukaha atas firman Allah khudz min amwalihim (ambillah zakat dari harta mereka) yang terdapat dalam Alquran sura At-Taubah ayat 103, bahwa kewenangan untuk melakukan pengambilan zakat dengan kekuatan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
Imam Qurthubi ketika menafsirkan surah At-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan atau diutus oleh imam atau pemerintah. Karena itu, Rasulullah SAW pernah mempekerjakan Ibnu Lutaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim, mengutus Ali bin Abi Thalib dan juga Muadz bin Jabal ke Yaman, dengan tugas tambahan menjadi Amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat (Hafidhuddin, 2002).

Maka, kemudian para fukaha menetapkan wajibnya pemerintah untuk melakukan pungutan zakat dan kemudian menyalurkannya sesuai dengan penerima asnaf yang telah ditentukan. Dan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut pemerintah wajib melembagakannya dalam struktur pemerintahannya mulai dari tingkat pusat sampai ke pelosok-pelosok daerah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin (Ridlo, 2006).

Argumen tersebut juga didukung bahwasanya zakat merupakan kewajiban berkaitan dengan harta (faridhah maliyah) dan bersifat sosial (ijtima'i). Para fukaha telah bersepakat, idealnya, mereka yang tidak mau menunaikan zakat karena kikir maka harus dihukum (ta'zir) atau diambil secara paksa. Apabila mereka memiliki kekuatan untuk melawan maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila mereka secara terang-terangan mengingkari akan wajibnya zakat (sedang mereka bukan baru masuk Islam), maka dihukumi dengan keluar dari Islam atau murtad (Qardhawi, 1999).

Dengan fatwa dan kebijakan tersebut menegaskan bahwa kewajiban zakat bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari). Zakat bukanlah pemberian (hibah) atau sedekah (tathawwu) yang diberikan dengan kerelaan hati dari seorang kaya kepada fakir miskin, tetapi merupakan hak yang pasti bagi fakir miskin dan kewajiban atas para muzakki tempat negara (daulah) berwenang untuk memungutnya melalui para pegawai zakat.

Tetapi yang menarik, pandangan bahwa pengelolaan zakat harus oleh negara tidak bersifat mutlak. Ada prasyarat yang juga harus dipenuhi. Dalam perjalanan sejarah Islam, zakat sebagai institusi politik mengalami pasang surut (Ugi Suharto, 2005). Hampir semua penguasa Kekhalifahan menjalankan fungsi dan tugas amilin dengan tingkatan yang berbeda-beda. Pada periode tertentu bahkan masyarakat lebih suka membayarkan zakat secara langsung kepada para mustahik daripada membayarkannya melalui pemerintah.

Menurut Abu Ubaid, periode Khalifah Ali bin Abi Thalib, menandai awal mula keengganan orang membayar zakat kepada pemerintah. Hal ini terjadi akibat perpecahan politik di tubuh umat masa itu yang diikuti dengan berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa pemerintahan saat itu tidak memiliki komitmen yang kuat secara keagamaan. Menurut Abu Ubaid, pada masa itu Ibnu Umar dipandang sebagai otoritas untuk menjustifikasi perubahan situasi yang telah membuat bingung masyarakat berkaitan dengan pihak yang menerima pembayaran zakat. Pada mulanya Ibnu Umar mengatakan bayarkan kepada orang yang engkau baiat (man baya'ta).

Selain itu, Ibnu Umar juga sangat tegas berkenaan dengan pembayaran zakat kepada pemerintah, ketika dia mengatakan ''bayarkan zakat kepada penguasa (wulati) sekalipun mereka minum minuman keras (khamar)''. Kemudian, ketika situasi berubah, dia mengubah pendapatnya. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Ibnu Umar akhirnya merivisi (raja'a an) pandangannya berkenaan dengan pembayaran zakat kepada pemerintah. Dia akhirnya merespons perubahan situasi dengan mengatakan, ''Bayarkan (secara langsung) kepada mereka yang ditetapkan berhak menerimanya.''

Menurut Ugi Suharto (2005) karakter politis (political character) zakat tidak selalu dipegang oleh publik. Namun, di sepanjang sejarah, karakter ritualnya (ritual character) tidak pernah terlepas dari pembayaran zakat. Meskipun para Ulama seperti Abu Ubaid dan Al-Mawardi, berpendapat bahwa harta kekayaan yang tampak (amwal zahirah) harus dibayar melalui pemerintah, pandangan mereka didasarkan atas asumsi adanya pemerintah yang berkarakter Islami.

Sebagai subjek pembahasan dalam keuangan publik Islam, zakat tidak bisa dinilai dari aspek politiknya saja, meskipun ini adalah aspek yang menunjukkan gambaran karakteristiknya sebagai institusi keuangan publik dalam pengertian konvensional. Aspek ritual zakat mempertahankan karakternya sebagai institusi khusus keuangan publik Islam. Sebab, zakat harus didistribuskan kepada publik, baik melalui pemerintah ataupun tidak. Karenanya, karakter khas zakat terletak pada fakta bahwa aspek ditributifnya lebih penting dari pengumpulannya. Penekanan pada aspek pembelanjaan (spending aspect), dengan mengesampingkan bentuknya (institusinya), adalah di antara fitur spesial atau karakter khusus zakat.

Dengan demikian, pola pengelolaan zakat yang beragam di berbagai negara Muslim saat ini tidak diragukan lagi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dinamika sejarah pengelolaan zakat yang banyak dipengaruhi situasi dan kondisi spesifik.

Mashlahat dan mahdarat
Beragamnya model pengelolaan zakat tersebut menunjukkan bahwa pada masa kontemporer relasi zakat dan negara bersifat kondisional. Prinsip utamanya apakah model pengelolaan zakat harus tersentralisasi melalui pemerintah sebagaimana diwacanakan Depag atau dikelola oleh lembaga-lembaga masyarakat yang mendapat legalitas dari pemerintah sebagaimana saat ini, adalah mana yang lebih optimum menghasilkan kebaikan (mashlahah) bagi perekonomian.

Selain itu, penting untuk diperhatikan bahwa efektivitas kebijakan publik senantiasa membutuhkan dukungan dan kepercayaan dari publik. Tanpa kesadaran dan kepercayaan dari publik, maka akan potensial terjadi keengganan maupun manipulasi pembayaran zakat. Di sinilah pentingnya akuntabilitas, profesionalisme, dan kebersihan institusi pengelola dan pendayaguna zakat. Kenyataan menunjukkan bahwa di tingkat kultural dan institusionalisasi saat ini, BAZ yang dibentuk pemerintah kurang berhasil mendapat kepercayaan publik (Zada, 2008). Hal ini dibuktikan bahwa tahun 2005 sebanyak 77 persen, tahun 2006 sebesar 66 persen, dan tahun 2007 sebanyak 79 persen dari publik membayarkan zakatnya kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibanding BAZ (Data FOZ & BAZNAS, 2008).

Azis Setiawan (Peneliti The Indonesia Economic Intelligence)

0 Responses