Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Masyarakat yang akan menunaikan zakat tentu berkeinginan dapat melaksanakan ibadah, yang merupakan Rukun Islam keempat, tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam arti, sah menurut agama, memenuhi syarat dan rukun syar'i, termasuk memenuhi sasaran dari kewajiban zakat dimaksud. Sasaran itu antara lain untuk mengentaskan kemiskinan di masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan sesuai petunjuk Alquran, ada delapan kelompok ( ashnaf) yang berhak menerima zakat.


Karena itu, banyak dari para orang tua kita di desa dulu yang membayarkan zakatnya langsung kepada orang-orang miskin di kampung dan tidak melalui lembaga atau amil zakat. Bahkan, mereka mempunyai catatan yang detail mengenai orang-orang dhuafa yang berhak menerima zakat tersebut, lebih perinci dari data orang miskin yang dimiliki pemerintah/kelurahan.

Apa yang mereka lakukan dimaksudkan agar zakat betul-betul memenuhi sasaran dan sah/benar menurut agama. Mereka tidak membayarkan zakatnya melalui lembaga atau amil zakat, apalagi yang dikelola oleh pemerintah, khawatir tidak memenuhi sasaran (baca: dikorup oleh oknum-oknum pengelolanya). Hal yang sama juga terjadi ketika mereka berinfak dan sedekah. Apalagi, dua yang terakhir itu merupakan ibadah sunah dan bukan wajib sebagaimana zakat. Sasaran/objek dari infak dan sedekah pun lebih cair dan tidak seketat zakat (delapan ashnaf).

Dengan perkembangan waktu, terutama di kota-kota besar, masyarakat kini tidak ada waktu lagi untuk melakukan sendiri pendistribusian zakat, infak, dan sedekahnya (ZIS) secara langsung ke para sasaran, para fakir miskin. Apalagi, jenis pekerjaan dan profesi sekarang ini lebih berkembang dibandingkan dulu sehingga penghitungan zakat pun bisa lebih rumit. Dari sinilah kemudian muncul lembaga-lembaga profesional pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Lembaga-lembaga swasta ini bukan pasif, menunggu seperti sebelumnya.

Mereka sangat aktif jemput bola. Mereka sangat aktif mensosialisasikan ZIS, baik kepada perseorangan maupun kepada perusahaan-perusahaan besar. Konsultasi ZIS pun mereka buka, termasuk penghitungan zakat, untuk umum. Bukan hanya itu, semua pengelolaan zakat, termasuk untuk operasional, juga mereka pertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka setelah diaudit oleh auditor profesional.

Hasilnya, tak sedikit lembaga ZIS yang bisa mengoleksi puluhan miliar setiap bulannya, terutama di bulan Ramadhan. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran umat Islam sebenarnya sangat tinggi untuk mengeluarkan zakatnya selama ada lembaga yang bisa dipercaya. Kondisi ini tentu menggembirakan. Di tengah keterbatasan pemerintah mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, muncul lembaga-lembaga swadaya masyarakat untuk membantu pemerintah melayani rakyat miskin.

Apabila ada yang perlu kita waspadai mengenai pengumpulan ZIS ini adalah munculnya lembaga-lembaga ZIS yang kurang profesional, tidak transparan, dan kurang bisa dipertanggungjawabkan. Pendirian lembaga ZIS bisa saja hanya sebagai kedok untuk maksud penipuan. Menurut sumber di Depag, kini terdapat 18 lembaga amil zakat (LAZ) yang resmi diakui pemerintah. Sedangkan sisanya, jumlahnya ratusan, belum resmi.

Karena itu, terkait dengan rencana pemerintah mengajukan amandemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, kita sepakat bahwa zakat harus dikelola lebih baik. Caranya, pemerintah harus lebih ketat mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga ZIS. Namun, kita menolak bila semua lembaga ZIS dibubarkan atau dilebur dalam lembaga zakat pemerintah.

Kita khawatir bila ZIS hanya dikelola pemerintah, tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun sebagaimana di masa lalu. Menurut kita, biarkan lembaga-lembaga ZIS saling berlomba dalam kebaikan, termasuk dengan lembaga zakat pemerintah. Apalagi, ZIS hingga kini baru sebatas kesadaran masyarakat.
0 Responses