Pengelolaan Zakat untuk Kepentingan Siapa?

Sejak digulirkannya seruan Presiden SBY tentang perlunya merevitalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dalam acara pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FES) tanggal 4 Februari 2009, yang kemudian diikuti wacana tentang perlunya merevisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, perlunya pemberian sanksi kepada muzaki yang tidak mau berzakat, pengintegrasian LAZ ke dalam BAZ, serta usul agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak, yang disampaikan oleh menteri agama di depan panitia ad hoc III DPD RI tanggal 24 Februari 2009, telah muncul sambutan dan tanggapan dari berbagai pihak.


Awalnya menteri agama sudah pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan BAZ desa/kelurahan dan BAZ kecamatan sebagai koordinatornya, tetapi atas petunjuk Presiden Soeharto pembentukan BAZ tersebut ditunda pelaksanaannya melalui Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969. Berdirinya BAZIS dan BAZ di beberapa provinsi sejak awal 1970-an, walaupun dengan SK Gubernur tidak atas prakarsa pemerintah pusat, tapi atas prakarsa masyarakat.

Dalam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 Tahun 1991 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS, secara tegas dinyatakan bahwa BAZIS dan BAZ adalah lembaga swadaya masyarakat. Badan Amil Zakat (BAZ) baru dibentuk oleh pemerintah setelah keluarnya Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS dibentuk untuk pertama kalinya dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.

Sejak kapan lembaga amil zakat (LAZ) dibentuk oleh masyarakat di Tanah Air kita ini? LAZ, sebagai institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat, sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial.

Biasanya bersifat sementara/temporer, berupa kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus masjid, umumnya di bulan Ramadhan. Sedang LAZ yang dimiliki ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis, biasanya bersifat permanen dan menjadi bagian dari organisasinya. LAZ-LAZ tersebut dibentuk untuk menghimpun dana dari anggota masing-masing guna menghidupi dan membiayai jalannya organisasi dan kegiatannya di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam. Akan tetapi, LAZ-LAZ kelas kakap (mohon maaf), seperti 4 LAZ yang menanggapi wacana menteri agama tersebut di atas, muncul di awal 1990-an. Yaitu, usai ditolaknya pembentukan BAZIS Nasional oleh Presiden Soeharto, yang diusulkan oleh peserta Mudzakarah Nasional Zakat, pada bulan Maret 1992 melalui menteri dalam negeri dan menteri agama.

Dirjen Bimas Islam, usai mudzakarah nasional tersebut, mengumpulkan pimpinan BABINROHIS seluruh instansi pemerintah tingkat pusat, untuk menginformasikan hasil mudzakarah dan sekaligus meminta masing-masing membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) dari BAZIS Nasional yang akan dibentuk di instansi masing-masing. Ternyata, permohonan pembentukan BAZIZ Nasional ditolak oleh Presiden Soeharto.

Sementara itu, di beberapa instansi pemerintah tingkat pusat (terutama di BUMN-BUMN) sudah dibentuk unit pengumpul zakat yang dipesan oleh Dirjen Bimas Islam. Akhirnya, UPZ-UPZ yang dibentuk oleh BABINROHIS tersebut tidak hanya mengumpulkan zakat, tapi juga menyalurkannya sesuai selera masing-masing dan menjadi LAZ yang namanya juga berbeda-beda. Fenomena inilah yang mendorong dibentuknya LAZ oleh lembaga-lembaga lainnya, seperti 4 LAZ tersebut di atas. Semuanya kemudian, pada tahun 1997, terhimpun dalam suatu asosiasi yang diberi nama Forum Zakat (FOZ). Ketua FOZ pertama adalah Pak Eri Sudewo, salah seorang perintis dan pendiri Dompet Dhuafa Republika.

Setelah dibentuk BAZNAS dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001, LAZ-LAZ yang berdiri setelah ditolaknya pembentukan BAZIS Nasional oleh Presiden Soeharto pada 1992, seharusnya dikembalikan kepada cita-cita semula, yaitu menjadi UPZ dari BAZNAS.

Pengintegrasian LAZ ke dalam BAZ yang diwacanakan oleh menteri agama, bukan sentralisasi karena lawan sentralisasi adalah desentralisasi. Mungkin istilah yang tepat adalah merger, yang biasa dilakukan dalam dunia usaha untuk tercapainya efisiensi. Jadi, 18 LAZNAS yang sudah dikukuhkan oleh menteri agama diintegrasikan (dimerger) menjadi satu ke dalam BAZNAS, apakah sebagai UPZ BAZNAS atau UPZ BAZ Provinsi, atau masuk dalam kepengurusan BAZNAS atau BAZ Provinsi. Demikian pula, LAZ-LAZ yang sudah dikukuhkan di daerah. Dengan cara demikian, pengelolaan zakat tentu akan lebih efisien karena tidak akan terjadi lagi persaingan dalam pengumpulan zakat dan tidak akan terjadi lagi overlapping dalam pendistribusian zakat. Selain itu, juga tidak akan terjadi kebingunan pada muzaki, kepada petugas zakat yang mana dia harus menyetorkan zakatnya.

Demikian pula, bagi para mustahik, karena di setiap desa/kelurahan tempat kediaman/tempat tinggal mereka sudah ada petugas zakat yang berkewajiban mengurusi kepentingan masing-masing.

Dalam RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang sudah disiapkan oleh tim yang diangkat oleh Pemerintah c.q. Departemen Agama, BAZ desa/kelurahanlah yang akan menjadi ujung tombak dalam memerangi kemiskinan di negara kita. BAZ desa/kelurahanlah yang mengetahui dan bisa berhubungan langsung dengan muzaki dan mustahik yang berdomisili di desa/kelurahan.

Merekalah yang mengumpulkan ZIS di wilayah masing-masing sesuai lingkup kewenangan yang sudah ditentukan dan mereka pulalah yang menyalurkan, mendistribusikan, dan mendayagunakannya sesuai ketentuan agama serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil pengumpulan zakat di suatu desa/kelurahan sudah dapat menanggulangi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin di wilayah masing-masing, dan masih ada sisa, sisa tersebut bisa disetorkan ke BAZ kecamatan untuk disumbangkan kepada fakir miskin di desa/kelurahan tetangganya.

Ancaman hukuman bagi muzaki yang tidak mau membayar zakat, dalam Alquran surat Al-Imran ayat 180 dinyatakan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu kelak akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat.

Dalam surat At-Taubah ayat 34 dan 35 dinyatakan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu kelak akan dipanaskan dalam api neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka.

Dalam surat Fushshilat ayat 6 dan 7 disebutkan bahwa neraka wail (kecelakaan besarlah) bagi mereka yang mempersekutukan (Nya), yaitu mereka yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.

Sanksi pidana berupa denda hanya sebesar zakat yang wajib ditunaikannya, yaitu 2,5 persen zakat hartanya yang harus dibayarkan ke BAZ ditambah 2,5 persen dendanya yang harus disetorkan ke kas negara, tidak saja mereduksi ancaman hukuman dari Allah, tapi justru membebaskan mereka dari ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat Alquran.

Muchtar Zarkasyi, Ketua Dewan Pertimbangan BAZNAS
0 Responses